Intip.online, Temanggung – Skandal solar subsidi di Temanggung kini memasuki level gila-gilaan. Sejumlah truk dan satu unit elep diduga menjadi “gudang berjalan” yang setiap hari menguras solar subsidi di SPBU 44.562.08, Jalan Raya Bulu, Temanggung.
Menurut laporan warga, sedikitnya 7 truk dan 1 elep terlihat mengisi solar dalam jumlah tak wajar secara rutin. Salah satu pemilik truk berinisial ND bahkan disebut sebagai pemain lama dalam jaringan ini. BBM hasil jarahan subsidi itu diduga disalurkan ke pengusaha asal Solo berinisial PRS sebelum diteruskan ke PT Indah Mitra Energi (IME) yang mengaku resmi menyalurkan melalui AKR Solo. Namun, dugaan kuat solar tersebut justru dialihkan untuk kapal-kapal di perairan Jawa Tengah – jelas melanggar hukum!
“Ini bukan hanya penyalahgunaan, ini perampokan uang negara secara telanjang di depan mata aparat!” tegas salah satu tokoh masyarakat yang tak kuasa menahan amarahnya.
Hingga kini, tak ada satu pun tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Truk-truk terduga pelaku masih bebas keluar-masuk SPBU tanpa gangguan, membuat warga mempertanyakan: apakah ada ‘tameng’ besar di balik operasi ilegal ini?
Jelas, praktik ini bukan main-main. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), pelaku bisa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Bahkan, Pasal 53 dan 57 KUHP memungkinkan pengelola SPBU yang terlibat dijerat hingga 15 tahun penjara.
Masyarakat mendesak BPH Migas, Pertamina, dan aparat hukum segera turun tangan. Audit SPBU 44.562.08 dan jaringan penggelapan ini harus dilakukan segera.
“Kalau negara terus diam, jangan salahkan rakyat kalau nanti mengambil tindakan sendiri!” tutup sumber kami dengan nada tinggi.
(75)
0 Komentar