INTIP

INTIP
Informasi Terkini dan Populer

Breaking News

Gudang di Tengah Sawah di Pringsari Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi Ilegal, Terlindungi Oknum Aparat


Intip.online, Pringsari, Pringapus – Kabupaten Semarang - Sebuah gudang tersembunyi di tengah persawahan wilayah Dusun Pringsari, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, diduga kuat dijadikan tempat penampungan solar subsidi secara ilegal oleh seorang pria berinisial “Ahong” (nama samaran). Aktivitas terlarang ini disebut telah berlangsung hampir satu tahun tanpa gangguan dari aparat penegak hukum.


Menurut informasi dari warga setempat, gudang tersebut kerap didatangi kendaraan besar, termasuk truk berwarna putih biru bertuliskan PT Jagad, yang diduga mengangkut bahan bakar bersubsidi dari dan ke lokasi tersebut.


“Truk-truk itu sering keluar masuk, terutama malam hari. Sudah berlangsung lama dan warga sebenarnya resah,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Sejumlah warga juga menduga praktik ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum aparat TNI dan beberapa pihak yang mengaku wartawan, sehingga aktivitasnya tak tersentuh hukum.


Kegiatan penimbunan dan penyaluran bahan bakar subsidi tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang melanggar berbagai regulasi di Indonesia, di antaranya:


1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Pasal 55:

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar."


2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014


Perpres ini mengatur pendistribusian BBM bersubsidi, termasuk pembatasan kendaraan yang berhak menggunakan BBM jenis tertentu (seperti Solar). Penyalahgunaan alokasi subsidi dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.


3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster Migas)


Pasal 40:

“Setiap kegiatan niaga BBM wajib memiliki izin usaha niaga dari pemerintah.”


Tanpa izin niaga dan tanpa distribusi resmi, pelaku bisa dijerat sebagai pelaku usaha ilegal dengan risiko perampasan barang bukti, penutupan usaha, hingga hukuman penjara.


Panggilan untuk Penegak Hukum

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait seperti Pertamina, BPH Migas, dan Pemkab Semarang segera bertindak menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional. Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyengsarakan rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.


(Dave)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close